Komisi Pemilihan Umum atau biasa disingkat dengan KPU adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan (Kepala Daerah/DPR/DPRD/DPD/Presiden) di Indonesia. KPU merupakan salah satu lembaga besar di negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memiliki wilayah kerja disetiap Provinsi/Kabupaten/Kota kalau tidak salah menghitung setidaknya KPU memiliki 549 kantor diseluruh Indonesia, pada saat menyelenggarakan pemilihan KPU juga berhak untuk membentuk panitia pelaksana yang bersifat ad-hoc yang ada ditingkat kecamatan, desa, dan RT/RW (PPDP dan KPPS).

Pemilih memasukan Surat Suara ke dalam Kotak

Secara kelembagaan KPU terdiri dari 2 bagian besar yaitu Sekretariat KPU yang berasal dari unsur PNS dan Komisioner KPU yang berasal dari masyarakat yang dipilih melalui seleksi (pansel) 5 tahun sekali, sekretariat KPU pada masing-masing tingkatan dipimpin oleh pejabat struktural (PNS) dan Komisioner KPU yang berjumlah 5 atau 7 dimana semua keputusan bersifat kolektif kolegial yang diambil melalui rapat pleno terbuka/tertutup, untuk mengetahui lebih jauh tentang kelembagaan KPU berikut penjelasannya ;

KPU RI atau KPU Pusat

Merupakan instansi tertinggi dari kelembagaan KPU yang berlokasi di ibu kota negara Jakarta, di Jl. Imam Bonjol 29, kelembagaan KPU bersifat vertical, artinya KPU RI berhak memerintahkan/mengatur KPU dibawahnya. KPU RI dipimpin oleh 7 orang Komisioner KPU dan dibantu oleh Sekretaris jenderal pejabat esselon 1. Komisioner KPU RI dipilih melalui sebuah seleksi yang ketat, dimana nama-nama yang terpilih (14 besar) diserahkan kepada Presiden, untuk kemudian Presiden menyerahkan kepada DPR RI untuk dipilih 7 orang yang dianggap paling mampu untuk memimpin KPU untuk 5  tahun kedepan.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2007 (pada saat ini UU penyelenggara pemilu sedang dilakukan perubahan) berikut beberapa hak, kewajiban, dan wewenang KPU, antara lain :
  • Merencanakan program menetapkan jadwal dan anggaran;
  • Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  • Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
  • Menerima laporan, rekapitulasi daftar pemilih, dan rekapitulasi penghitungan suara dari KPU Provinsi;
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  • Menetapkan partai politik peserta Pemilu;
  • Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya (Pileg dan Pilpres);
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
  • Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan untuk pelaksanaan Pemilu;
  • Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

Produk hukum

Beberapa publikasi produk hukum yang dihasilkan oleh KPU dalam rangka menjalankan fungsi mengatur internal kelembagaan atau fungsi dalam pelaksanaan pemilu antara lain PKPU (Peraturan/Keputusan KPU) dan SE (Surat edaran KPU).

Publikasi

KPU RI memiliki beberapa portal publikasi yang berkaitan dengan pemilu ataupun hal lain sebagai fungsi penunjang pemilu antara lain :
  1. jdih.kpu.go.id, portal informasi produk-produk hukum KPU.
  2. pilkada2017.kpu.go.id, semua informasi tentang pelaksanaan pilkada 2017 mulai dari daftar pemilih, pencalonan, dan penghitungan suara (scan / entry C1).
  3. Sidalih, merupakan portal informasi daftar pemilih
  4. dan masih banyal lagi seperti silog, sitap, silon.

KPU Provinsi

Merupakan instansi KPU yg merupakan kepanjangan tangan dari KPU RI yang terdapat di ibukota provinsi, saat ini terdapat 34 kantor KPU provinsi dengan Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) adalah provinsi yang paling muda. Seperti juga KPU RI, KPU provinsi terdiri dari sekretariat dan komisioner, dimana komisioner KPU Provinsi berjumlah 5 orang yang dipilih melalui seleksi 5 tahun sekali, diangkat dan ditetapkan oleh KPU RI dan sekretaris KPU provinsi merupakan pejabat esselon 2.
  • KPU provinsi memiliki tugas khusus yaitu melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur setiap 5 tahun sekali, selain itu KPU Provinsi mempunyai fungsi koordinasi dan supervisi antara KPU RI dan KPU kabupaten/kota, beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban KPU provinsi antara lain;
  • Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan,dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota;
  • Menerima daftar pemilih dan Rekapitulasi Perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota serta menyampaikannya kepada KPU;
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  • Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
  • Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Penyelenggaraan Pemilu.

KPU Kabupaten/Kota

Merupakan instansi KPU yang berada di ibukota kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh 5 orang komisioner dengan 1 ketua merangkap anggota, Sekretariat KPU Kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris KPU yang yang merupakan pejabat esselon 3. KPU kabupaten/kota memiliki tugas khusus untuk melaksanakan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Bupati/Walikota) setempat. Sering ada pertanyaan 'Apakah pemilihan kepala desa, merupakan tugas KPU ?' jawabnya adalah 'TIDAK' dan KPU tidak ada keterkaitan akan proses tersebut, namun warga masyarakat dapat bebas menanyakan proses/teknik yang bisa dilakukan saat Pemilihan Kepala Desa ke KPU serta meminjam Perangkat pemilihan seperti Kotak Suara dan Bilik Suara ke KPU, adapun tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten/kota antara lain ;
  • Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pilkada Bupati/Walikota di kabupaten/kota;
  • Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Wilayah kerjanya;
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan
    menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  • Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  • Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan dikabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  • Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Merupakan badan ad-hoc yang dibentuk dan dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan pemilihan dari pilpres sampai pemilihan kepala daerah (pilkada).  PPK  dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dan dalam hal  terjadi penghitungan  dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan  Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK  dibubarkan paling lambat 2 (dua)  bulan setelah  pemungutan suara.

PPK terdiri dari 5 orang anggota dan 1 ketua yang merangkap sebagai anggota, dengan dibantu sekretariat ppk, tugas dan wewenang PPK dalam penyelenggaraan pemilu antara lain ;
  • Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
    menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, dan mengumumkannya;
  • Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

merupakan kepanjangan tangan dari KPUI Kabupaten/Kota yang berada di Desa/Kelurahan, sama sepert PPK, PPS dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dan dalam hal  terjadi penghitungan  dan pemungutan suara ulang. PPS terdiri dari 3 orang dengan 1 orang ketua merangkap sebagai anggota. Berikut beberapa tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu ;
  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  • Mengumumkan daftar pemilih;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

KPPS (Kelompok Petugas Pemungutan Suara)

merupakan satuan terkecil dari KPU yang bertugas di TPS, KPPS terdiri dari 7 orang dengan 1 orang Ketua merangkap sebagai anggota, KPPS biasanya berasala dari tokoh masyarakat setempat, dalam pemilihan kali ini setiap KPPS maksimal melayani 800 Pemilih. KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, karena sebuah hasil pemili yang dikatakan 'jurdil' berawal dari penyelenggaraan pemilihan yang sukses di TPS, tugas dan wewenang KPPS dalam Pemilu antara lain;
  • Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;

PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

Merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri atau disingkat KPPSLN, PPLN berjumlah antara 3 -7 orang yang berkedudukan biasa di Kantor Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan besar), Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN dalam pelaksanaan pemilu (pilpres) meliputi ;
  • Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap diwilayah kerjanya;
  • Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Membentuk KPPSLN;
  • Melakukan Pemungutann suata di TPS (KPPSLN);
  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih)

Daftar Pemilih merupakan sebuah instrumen Pemilu yang disebut paling rawan dan paling sering masuk dalam materi gugatan pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi), semua perhitungan pemilu mulai dari jumlah logistik yang akan dipakai sampai dengan suara yang akan dibagi dalam menentukan siapa pemenang berasala dari Daftar Pemilih. Daftar Pemilih dihasilkan dari sebuah proses panjang mulai dari penyerahan data mentah (raw data) DP4 dari Pemerintah (dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri) sampai pemecahan perwilayah dan pendataan serta pencocokan data pemilih melalui coklit oleh PPDP. Dari hasil pencocokan dan Penelitian Data pemilih yang diberikan oleh PPDP tersebutlah sebuah DPS yang kemudian menjadi DPT akan terjadi. Peranan PPDP dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar Pemilih sagat penting.

Bagamana alur seorang pemilih terdaftar dalam DPS/DPT ?, berikut gambaran cara kerja PPDP dalam memutakhirkan Daftar Pemilih :
  • Pendataan Petugas PPDP sesuai dengan KTP-Elektronik;
  • PPDP Coklit berdasarkan Daftar Pemilih yang telah diklasifikasikan perwilayah kerja oleh KPU Kabupeten/Kota (dalam 1 wilayah kerja melakukan coklit sekitar 800 orang);
  • Melalui daftar yang telah diklasifikasi kan berdasarkan RW,RT, dan KK petugas PPDP memasuki rumah per rumah (door to door).
  • Apabila ditemukan data yang salah atau berbeda maka PPDP akan melakukan pencatatan dan pembaharuan daftar pemilih.
  • Apabila ada penambahan dan/atau pengurangan daftar pemilih petugas juga melakukan pencatatan.
  • Apabila pemilih secara domisili memebuhi syarat sebagai pemilih namunbelum memiliki KTP-El maka PPDP akan melakukan pencatatan dan menyarankan Pemilih untuk mengurus EKTP
  • Setelah selesai mencatat, petugas ppdf memberikan bukti bahwa petugas telah mendata atau mendatangi orang/rumah tersebut.
  • PPDP melakukan rekapitulasi dan menyerahkan Daftar Perubahan kepada PPS untuk disusun menjadi DPS. Rekapitulasi dan Daftar yang diserahkan kepada PPS meliputu penambahan, pengurangan, dan perbaikan data.

Demikian Hompimpers!, semoga article ini dapat memberikan informasi tentang siapa itu lembaga negara yang disebuat KPU sehingga kita dapat melakukan kritik dan saran dalam media yang tepat.