Surat suara (Ballot Papers) merupakan sebuah selebaran kertas yang digunakan untuk menyalurkan pilihan (memberikan tanda kepada calon dari pemilih) dalam pemilu di indoonesia. Dalam surat suara tertulis nama partai (pada pileg), dan nama calon (pilpres, pilbup, dan pilgub) bahkan untuk pemilu presiden, gubernur dan bupati/walikota dilengkapi juga dengan foto calon. Proses pemberian suara dalam pemilu diindonesia dilakukan dengan cara mencoblos dengan alat coblos (paku) setelah sebelumnya dengan cara mencontreng. Di Akhir pemilihan surat ini nantinya akan dikeluarkan dari kotak suara, kemudian dihitung dengan disaksikan pemilih, panwas, dan saksi calon, kemudian hasinya diumumkan kepada masyarakat.

Jumlah Surat Suara

jumlah surat suara yang digunakan dalam suatu daerah yang menyelenggarakan pilkada bupati/walikota atau gubernur adalah ∑ jumlah pemilih di TPS + (2.5% x jumlah pemilih TPS)

Jenis Surat Suara (design) 

seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemilu diindonesia setidaknya memiliki 4 jenis atau desain surat suara.
  1. Surat suara legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten), terdiri dari nama partai dan calon tanpa ada foto, ukuran lebar surat suara sekitar 42cm dengan tinggi menyesuaikan. 
  2. Surat suara DPD (Senator), selain DPR RI pemilih juga wajib memilih anggota DPD, DPD merupakan wakil daerah (pronvinsi), sehingga setiap provinsi memiliki calon yang berbeda dari provinsi lainnya. Surat suara DPD terdiri dari gambar calon dan nama calon, setiap calon berhak mimilih 1 calon DPD.  Ukuran surat suara DPD adalah 52cm x 42 cm.
  3. Surat suara Presiden, pemilihan presiden diindonesia dilakukan setiap 5 tahun sekali, desain surat suara presiden terdiri dari foto calon dan wakil calon serta nama calon dan wakilnya, ukuran surat suara presiden tergantung dengan jumlah calon yang mengikuti, di pemilu presiden 2014 ukuran surat suara presiden adalah adalah 23cm x 18 cm, diikuti oleh 2 calon.
  4. Surat suara pemilu Kepala daerah (Bupati, Walikota, dan Gubernur), dengan desain surat suara persis seperti desain surat suara yang ada di PILPRES, KPU memberikan petunjuk tentang desain/komposisi surat suara di PILKADA 2017 antara lain sebagai berikut :
  • Kertas surat suara menggunakan HVS 70 gram.
  • Ukuran 1-2 pasang calon : 18 x 23cm
  • Ukuran logo Komisi Pemilihan Umum dan logo pemerintah provinsi atau kabupaten/kota berukuran 4 x 3,25 centimeter
  • Kolom foto pasangan calon berukuran 8 x 6 centimeter;
  • Jarak  tepi  kertas  surat  suara  antara  sisi  kiri,  sisi  kanan,sisi atas dan sisi bawah masing - masing berukuran 0,5 centimeter;
  • Jarak  antara kolom pasangan  calon  dengan  kolom  kosong masing - masing berukuran 1 centimeter;
  • Kolom pasangan   calon   dan   kolom   kosong masing-masing berukuran 8 x 2,5 centimeter