Hompimpers, saat ini disemua berita dalam media cetak dan elektronik seakan terpusat pada event yang diselenggarakan oleh negara pada tanggal 15 Februari 2017 (Pilkada) terutama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam media sosial pun demikian, bahkan efek dari Pilkada ini bagi sebagian orang (diluar wilayah pemilihan) membuat tidak nyaman. Sebelum kita membahas hasil pemungutan suara atau 'siapakan yang akan menjadi bupati, gubernur, atau presiden ?' sebaiknya kita meluangkan waktu sejenak untuk mempelajari bagaimana mekanisme KPU mengkonversi dari suara menjadi sebuah hasil pemilu dalam suatu daerah.

Pemungutan suara

Adalah proses memberikan suara dari seorang pemilih kepada pada salah satu calon atau partai, jalan seseorang untuk dapat memilih cukup panjang ceritanya, dari pendataan hingga masuk dalam DPT kemudian dapat memberikan suara. Pemungutan suara biasa dilakukan pada saat jam 07.00 s/d 13.00 dalam hari libur atau diliburkan. Berikut beberapa kriteria sehingga sebuah suara dianggap sah untuk dihitung, antara lain :
  1. Tanda coblos pada nomor urut pasangan calon.
  2. Tanda coblos pada foto pasangan calon.
  3. Tanda coblos pada nama pasangan calon.
  4. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada pasangan yang sama.
  5. Tanda coblos pada garis kotak pasangan calon
  6. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada nomor urut pasangan calon yang sama.
  7. Tanda coblos lebih dari 1 (satu kali pada foto pasangan calon yang sama.
  8. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada nama pasangan calon yang sama.

Pemungutan suara biasanya akan ditutup pada jam 13.00, dan selesai dilakukan apabila Ketua KPPS telah menutup TPS, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara (setelah biasanya istirahat 30 menit).

Penghitungan suara di TPS

Proses penghitungan suara biasanya dimulai dengan membuka gembok yang tersegel didepan para saksi calon dan pengawas lapangan, kemudian mengeluarkan seluruh surat suara dan kemudian menghitungnya satu persatu. Salah satu petugas KPPS mengambil suara satu-persatu, kemudian surat suara dan membacakan hasilnya salah satu petugas KPPS yang lainnya mencatat hasil tersebut kedalam sebuah Form C1 Plano yang ditulis dengan menggunakan tally.

Form C1 Plano di TPS
Dalam Form C1 Plano selain terdapat perolehan suara dalam bentuk tally, dibagian akhir terdapat rekapitulasi perolehan suara calon dalam 1 TPS dalam bentuk angka dan huruf (terbilang), hasil dari yang tertuls dalam Form C1 Plano yang diangkap paling sakral dan benar karena beberapa dokumen yang tertulis selain dalam Form C1 Plano rawan akan kekeliruan, karena sifatnya menyalin (dan jumlah yang banyak).

Form C1 & Lampiran C1 (Sertifikat Hasil Penghitungan Suara)

Salah satu hasil dari penghitungan suara di TPS adalah C1 dan Lampiran C1, kita mengenal form ini pada saat ada www.kawalpemilu.org yang sangat ramai dibicarakan pada saat Pilpres, walaupun sebetulnya KPU sendiri memiliki aplikasi yang sama namun kelihatannya kurang ramai dibicarakan. Sebetulnya C1 dan lampiran C1 adalah hasil salinan dari C1 Plano yang telah kita bahas diatas, Nah... formulir C1 ini harus didistribusikan setidaknya sejumlah 6 buah + jumlah saksi calon, karena jumlahnya yang banyak dan proses menyalin inilah 'kadang-kadang' menyebabkan form C1 salah dalam menulis dan/atau menjumlah, seperti berikut
Form C1 yang salah tulis - http://c1yanganeh.tumblr.com/


Kepedulian kita untuk mengawasi hasil pemilu dan mengawal 1 suara pemilu dapat dilakukan dengan cara memantau hasil penghitungan suara di TPS masing-masing, melalui website resmi KPU (pilkada2017.kpu.go.id/) atau melalui media eksternal seperti kawalpemilu.org atau kawalpilkada.id.

Bagaimana apabila ada kesalahan dalam C1 dan Lampiran ?

Apa yang tertulis dalam C1 dan Lampiran bukanlah merupaan hasil final, kebijakan KPU yang merelease hasil C1 Scan adalah untuk menjawab keinginan masyarakan terhadap hasil pemilu yang cepat dan transparan. Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan C1 dan Lampiran dapat dilakukan perubahan (dengan Berita Acara) pada saat pleno ditingkat atasnya (PPS/PPK). Siapa saja yang menemukan kesalahan mulai dari calon, saksi, pengawas pemilu, PPS, bahkan KPPS sendiri dapat melaporkan dan memberikan klarifikasi.

Rekapitulasi Hasil Suara di Kecamatan (PPK)

Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan adalah next step  dari perjalanan penghitungan suara setelah ditingkat TPS (sebelumnya terdapat pleno ditingkat desa, namun sekarang dihilangkan), penghitungan suara tingkat PPK dilakukan dengan rapat pleno terbuka dihadapan saksi calon, tokoh masyarakat, pps, dan semua stake holder, penghitungan suara dimulai dengan membuka satu-satu kota suara yang berisi C1 plano, C1, dan Lampiran C1 dari TPS, dibacakan oleh ketua PPK dan disalin dalam Formulir DA atau formulir hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK, selanjutnya Formulir DA tersebut menjadi dasar rekapitulasi tingkat Kabupaten. Apabila ada kesalahan penulisan dan/atau penjumlahan dalam formulir ini dapat diperbaiki di rapat pleno penghitungan suara tingkat diatasnya.

Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Bupati/Walikota) rekapitulasi tingkat kabupaten/kota adalah tingkat terakhir dari perjalanan suara. Mekanisme penghitungan suara ditingkat Kabupaten sama dengan tingkat sebelumnya yaitu dilakukan dalam sebuah rapat Pleno terbuka dihadapan stake holder, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tertulis dalam formulir DB, form DB ini menjadi dasar penentuan siapa yang mendapatkan perolehan suara terbanyak dan sebagai pemenang dalam Pilkada, apabila calon tidak puas terhadap hasil rekapitulasi maka dapat dituliskan dalam form keberatan serta melakukan gugatan hasil pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Hompipers! begitulah perjalanan konversi suara menjadi hasil suara yang memenangkan seorang calon kapala daerah, kita dapat berpartisipasi untuk mengawasi hasil pemilu dengan memantau proses rekapitulasi disetiap tingkatan. #sebarkan #kawalhasilpilkada