Pemungutan suara secara elektronik (e-voting) adalah kegiatan pemungutan suara yang memanfaatkan perangkat elektronik baik hanya sebatas alat bantu maupun secara penuh menangani mekanisme pemungutan suara. Dalam banyak kasus, teknologi ini digabungkan dengan teknologi penghitungan suara elektronik. Penggunaan mesin e-voting secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga kelompok:

1. Sistem e-voting berbasis kertas

Merupakan sistem e-voting di mana kegiatan pencoblosan dilakukan dengan cara memberi tanda pada kertas suara dengan menggunakan tangan, sedangkan penghitungan surat suara dilakukan secara elektronik berdasarkan tanda tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah:
  • Puch Card Voting
Ide pemungutan suara dengan cara melubangi kartu sudah dimulai sejak tahun 1890an, namun kesuksesan mesin ini baru dimulai pada tahun 1965 ketika Joseph P. Harris memperkenalkan Votomatic puch-card systems.  Sistem ini memanfaatkan kartu dan sebuah mesin khusus untuk merekan jumlah suara.Pemilih membuat lubang pada kartu (dengan alat pelubang khusus) tepat di samping kandidat yang mereka pilih.Selanjutnya kartu tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara atau langsung dimasukkan ke komputer penghitungan suara.
courtesy http://www.digbycourier.ca/
Votomatic punch-card systems dibuat berdasarkan teknologi mesin punch card IBM Port-A-Punch.Sistem Votomatic tergolong sukses, pada pemilu tahun 1996, bermacam model mesin dari sistem ini digunakan oleh 37.3% pemilih yang terdaftar di Amerika Serikat.Namun pada tahun 2000, mendapatkan predikat buruk ketika penggunaannya yang tidak merata di Florida diduga telah mempengaruhi hasil pemilu presiden AS.

  • Marksense Systems
Ini adalah sistem pemungutan menggunakan pemindaian optik yang memindai surat suara menggunakan mesin pindai optical mark recognition (OCR scanner). Pemilih menandai pilihan mereka di kertas suara pada tempat yang telah disediakan, biasanya dengan mengisi lingkaran, oval, atau segiempat. Selanjutnya mesin pindai dengan kemampuan OCR akan memindai kertas tersebut dan membaca hasil pilihan pemilih. Semenjak diperkenalkan pada tahun 1965, sudah banyak metode pemindaian yang digunakan untuk mengenali tanda pilihan pemilih, mulai dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks. Mesin ini memungkinkan proses pemindaian dan penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS sehingga pemilih akan diberitahu oleh sistem jika tanda yang mereka buat bermasalah/tidak dapat dibaca, ini dikenal juga sebagai precinct-count voting system. Atau bisa juga pemindaian dan tabulasi dilakukan di fasilitas terpusat, yang lebih dikenal dengan central-count voting systems.

  • Digital Pen Voting Systems
Sistem ini menggunakan kertas suara digital yang dibaca oleh kamera yang ada pada bagian ujung dari pena yang digunakan untuk menandai pilihan pemilih. Kertas suara yang sudah ditandai dimasukkan ke dalam kotak suara, sedangkan pena digital yang digunakan dikirimkan ke petugas pemungutan suara to diambil dan ditabulasikan datanya. Teknologi ini pertama kali digunakan tahun 2006 di Skotlandia dan pernah akan diterapkan di pemilu negara bagian Hamburg, Jerman. Namun karena timbulnya kontroversi terkait tingkat keakuratannya, maka diputuskan untuk membatalkan penerapannya.

2. Sistem e-voting dengan perekaman langsung (Direct-Recording Electronic/DRE)

Mesin e-voting dengan perekaman langsung merekam pilihan pemilih melalui surat suara yang dilengkapi dengan komponen mekanik atau elekto-optik yang dapat diaktifkan oleh pemilih (biasanya berupa tombol atau layar sentuh), lalu software yang ada dalam mesin tersebut akan memproses data pilihan pemilih dan menyimpannya di dalam komponen memory mesin. Pada akhir pemungutan suara, mesin tersebut akan menghasilkan tabulasi hasil suara mesin bersangkutan dalam bentuk cetak maupun data yang tersimpan dalam kompenen memory removable. Sistem ini juga menyediakan sarana untuk mengirimkan hasil pemilu (surat suara individual maupun hasil rekapitulasi) ke pusat data tabulasi untuk dihitung dengan hasil-hasil dari TPS lain. Beberapa negara yang menggunakan mesin e-voting jenis ini adalah: Brazil, Amerika Serikat , dan India.

3. Sistem e-voting pada jaringan internet atau lebih dikenal dengan Internet – Voting

Sistem e-voting ini menggunakan surat suara elektronik dan mengirimkan data pemilihan dari tempat pemungutan suara ke lokasi lain melalui jaringan umum (internet). Data pemilihan dapat dikirimkan dalam bentuk surat suara individu-sesaat setelah pencoblosan dilakukan, secara periodik selama hari pencoblosan dalam bentuk sekumpulan surat suara, atau sebagian kesatuan hasil yang dikirimkan pada akhir hari pencoblosan. Metode e-voting seperti ini meliputi internet voting dan telephone voting.

Metode e-voting jenis ini bisa digunakan untuk metode tabulasi di TPS ataupun tabulasi terpusat di mana hasil dari tiap-tiap TPS dihitung di pusat tabulasi. Internet voting bisa dilakukan dari lokasi yang jauh (remote) ataupun dari TPS di mana bilik suara dilengkapi dengan komputer yang terhubung dengan internet. Internet voting sudah digunakan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Swiss, dan Estonia. Khusus untuk Estonia, internet voting dapat berjalan lancar karena penduduk Estonia memiliki KTP yang dilengkapi dengan microchip yang dapat digunakan untuk mengakses surata suara online. Pemilih hanya perlu sebuah komputer yang terhubung ke internet dan memiliki card reader, lalu menempelkan KTP, memasukkan PIN mereka, dan mereka dapat melakukan pencoblosan dari belahan bumi manapun. Pemilihan melalui internet voting ini hanya bisa dilakukan beberapa hari sebelum hari pencoblosan, pada hari pencoblosan sendiri akses ke internet voting akan ditutup dan pemilih melakukan pencoblosan dengan cara manual (menggunakan kertas suara).

Sumber : Article dikutip dari hasil kajian penerapan teknologi informasi yang diselenggarakan oleh KPU RI.