Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Pemungutan dan Penghitungan suara ulang adalah, sebuah proses mengulang kembali pemungutan suara di tingkat TPS (proses pemilihan/pemungutan suara sebelumnya pernah terjadi pada event pemilihan yg sama, ditempat yang sama). Proses ini dapat terjadi apabila terjadi gangguan Pemungutan keamanan Suara yang tidak mengakibatkan dapat digunakan hasil atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:

  1. Pembukaan kotak Pemungutan dan suara dan/atau Penghitungan Suara berkas tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  2. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
  4. Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
  5. Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Pemungutan Suara ulang dilakukan pada hari kerja atau hari libur, dan tidak ada proses pemutakhiran data pemilih ulang serta membagikan undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C6.Ulang-KWK) maksimal 1 hari sebelum hari pemilihan.  Sebagai catatan tambahan, KPU Kab/Kota menggunakan surat suara khusus dalam PSU yang telah dialokasikan sejumlah 2000 pada setiap event pemilihan, apabia kurang maka dilakukan penentuan kembali kekurangaannya. 

Gambar diambil dari sumber berikut

Pemungutan Suara Lanjutan/Susulan.

Adalah sebuah proses pemungutan suara yang tertunda yang dikarenakan terdapat kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam,atau gangguan lainnya. Dalam hal Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari menggunakan jumlah Pemilih haknya untuk terdaftar memilih, tidak dapat penetapan penundaan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Maka jelas sekali perbedaan antara Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan/Susulan adalah :
  1. Sebab atau asal - usul terjadinya.
  2. Surat Suara yang dipakai.
  3. Pada Pemungutan suara ulang pemilihan pernah terjadi di wilayah tersebut, pada pemungutan suara lanjutan pemilihan belum terjadi (tertunda).